Danantara Pangkas Jumlah BUMN dari 1.074 Menjadi Kurang dari 200 Perusahaan

Danantara Indonesia menargetkan pengurangan jumlah perusahaan BUMN dari 1.074 entitas menjadi kurang dari 200 perusahaan pada 2030. Langkah ini dilakukan melalui konsolidasi, merger, likuidasi, dan restrukturisasi untuk meningkatkan efisiensi serta memperkuat daya saing perusahaan negara.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa 52 persen dari 1.074 perusahaan BUMN mengalami kerugian hingga Rp23 triliun per tahun. Struktur perusahaan yang terlalu besar juga disebut menyebabkan inefisiensi sekitar US$2 miliar atau setara Rp31 triliun setiap tahun.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Danantara merencanakan konsolidasi sekitar 200 perusahaan, likuidasi 213 perusahaan, penyehatan keuangan 15 perusahaan, serta restrukturisasi 280 perusahaan noninti. Hingga akhir 2026, sebanyak 750 perusahaan ditargetkan selesai ditutup, digabung, atau dikonsolidasikan.

Sejumlah hasil transformasi mulai terlihat. Semen Indonesia mencatat kenaikan laba bersih 427 persen, sementara Telkom Indonesia meningkat 233 persen. Penggabungan tiga anak usaha hilir Pertamina juga disebut menghemat biaya hingga US$1 miliar dalam enam bulan.

Ke depan, Danantara akan melanjutkan pembenahan sumber daya manusia, budaya kerja, dan inovasi teknologi. Pada 2029–2030, BUMN dengan kinerja kuat ditargetkan mulai melantai di bursa saham.

Pada 2026, Danantara menargetkan laba bersih BUMN mencapai Rp360 triliun dan setoran dividen sekitar Rp200 triliun kepada negara.

  • Related Posts

    Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Pasokan Natuna dan Sumatera Dikurangi

    Indonesia mulai mengurangi ekspor gas bumi ke Singapura pada Sabtu (24/10/2026). Kebijakan tersebut diumumkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto…

    Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang, OJK Beri Emiten Waktu hingga Juni 2027

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan tersebut hanya berlaku sampai akhir Desember 2026.…