Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Pasokan Natuna dan Sumatera Dikurangi

Indonesia mulai mengurangi ekspor gas bumi ke Singapura pada Sabtu (24/10/2026). Kebijakan tersebut diumumkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto sebagai bagian dari upaya pemerintah menata pemanfaatan gas nasional.

Djoko menjelaskan, pengurangan pasokan mencakup 15 BBTUD dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatera. Dengan demikian, total volume ekspor gas yang dikurangi mencapai 31 BBTUD. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar ekspor ke Singapura karena jalur pipa yang digunakan terhubung ke negara tersebut.

Rencana pengurangan ekspor itu sejalan dengan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia. Sebelumnya, pada 21 Oktober 2026, Bahlil menyampaikan kemungkinan tidak memperpanjang ekspor gas ke negara tetangga.

Pemerintah juga berencana mengevaluasi kebijakan ekspor gas untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Langkah ini berkaitan dengan rencana pengembangan industri hilirisasi petrokimia yang membutuhkan gas bumi sebagai bahan baku.

Bahlil menjelaskan bahwa sekitar 30 persen produksi gas Indonesia saat ini diekspor ke luar negeri, sedangkan 70 persen lainnya digunakan untuk konsumsi domestik. Komposisi tersebut akan dikaji kembali agar pemanfaatan gas dapat mendukung kebutuhan energi sekaligus pengembangan industri nasional.

Pengurangan ekspor ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi dan memastikan ketersediaan gas bagi kebutuhan dalam negeri di tengah dinamika energi global.

  • Related Posts

    Danantara Pangkas Jumlah BUMN dari 1.074 Menjadi Kurang dari 200 Perusahaan

    Danantara Indonesia menargetkan pengurangan jumlah perusahaan BUMN dari 1.074 entitas menjadi kurang dari 200 perusahaan pada 2030. Langkah ini dilakukan melalui konsolidasi, merger, likuidasi, dan restrukturisasi untuk meningkatkan efisiensi serta…

    Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang, OJK Beri Emiten Waktu hingga Juni 2027

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan tersebut hanya berlaku sampai akhir Desember 2026.…