Dari Rekonsiliasi hingga Evaluasi, Jasa Raharja Perkuat Administrasi Guarantee Letter di RS Queen Latifa

Kulon Progo – PT Jasa Raharja melalui Pelaksana Administrasi Samsat Kulon Progo melaksanakan kunjungan ke Rumah Sakit Queen Latifa, Kulon Progo, dalam rangka melakukan rekonsiliasi data pembayaran biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas dengan sistem Guarantee Letter (GL). Senin, 28 September 2026     Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi sekaligus mendukung kelancaran proses pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam kunjungan tersebut, Jasa Raharja bersama pihak rumah sakit melakukan evaluasi dan pencocokan data terkait proses penagihan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang mendapatkan jaminan Jasa Raharja. Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data pembayaran dan administrasi antara kedua pihak.

Koordinasi tersebut juga menjadi momentum untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan proses administrasi penagihan. Melalui komunikasi secara langsung dengan pihak rumah sakit, Jasa Raharja berupaya memastikan proses pengelolaan data dan dokumen dapat berjalan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan diikuti oleh Erni selaku Bagian Klaim RS Queen Latifa dan Aryo W. selaku Pelaksana Administrasi Samsat Kulon Progo. Keduanya melakukan koordinasi terkait data dan administrasi yang menjadi bagian dari proses rekonsiliasi pembayaran biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas.

Melalui kegiatan tersebut, Jasa Raharja terus memperkuat koordinasi dengan mitra rumah sakit dalam mendukung tertib administrasi dan kelancaran proses penagihan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Rekonsiliasi data secara berkala diharapkan dapat menjaga kesesuaian administrasi sekaligus mendukung pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

Aryo W. selaku Pelaksana Administrasi Samsat Kulon Progo menyampaikan bahwa kunjungan ke Rumah Sakit Queen Latifa merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja dalam melakukan rekonsiliasi data pembayaran biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas melalui sistem Guarantee Letter (GL). “Kegiatan ini kami lakukan untuk mencocokkan data dan memastikan administrasi terkait biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas dapat tercatat dengan baik dan sesuai dengan kondisi yang ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses rekonsiliasi juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi data serta menindaklanjuti administrasi yang berkaitan dengan proses penagihan biaya perawatan. “Melalui koordinasi secara langsung dengan pihak rumah sakit, kami dapat menyamakan data yang dimiliki kedua pihak sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu ditindaklanjuti dalam proses administrasi,” jelasnya.

“Kami berharap koordinasi dan rekonsiliasi data seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala agar proses administrasi berjalan semakin tertib dan lancar. Dengan data yang sesuai dan koordinasi yang baik, kami juga dapat mendukung kelancaran pelayanan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Jasa Raharja Jaga Akurasi Informasi Kendaraan melalui Koordinasi bersama PT Bringin Karya Sejahtera

    Sleman – PT Jasa Raharja melalui petugas Samsat Sleman melaksanakan kunjungan SIGAP Instansi Gaspol ke PT Bringin Karya Sejahtera, Candi Gebang, Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Senin, 28 September 2026 Kegiatan tersebut…

    Jasa Raharja Papua Gelar Sosialisasi dan PPGD kepada Kru Kapal KLM di KSOP Kelas II Jayapura dalam Rangka Bulan Keselamatan

    Jayapura, Papua — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Jayapura menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan serta Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)…