Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi III DPR RI tetap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana selama masa reses, dengan syarat mengikuti mekanisme dan memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasco menegaskan pimpinan DPR mendukung kelanjutan pembahasan RUU tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa DPR tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikannya. Menurutnya, proses pembahasan telah berlangsung selama lebih dari dua bulan dan partisipasi publik terus dilakukan oleh Komisi III.
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga membuka peluang bagi komisi lain untuk membahas sejumlah rancangan undang-undang selama masa reses, seperti RUU Satu Data Indonesia, RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta RUU Hak Cipta.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR pun menargetkan pembahasan dan penyelesaiannya dapat rampung pada tahun ini.







