Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I 2026-2027, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan disetujui oleh seluruh delapan fraksi di DPR. Keputusan tersebut diambil sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I untuk dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyebut pembahasan regulasi mencakup 14 poin penting. Materinya antara lain mengatur kelembagaan reforma agraria, penyelesaian konflik, penataan tanah, pendanaan, hingga ketentuan pidana.
Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah juga menyelesaikan ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Salah satu materi penting yang disepakati adalah penguatan kelembagaan melalui Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan terkait perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Pengesahan UU Reforma Agraria menjadi langkah legislatif untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria, termasuk penanganan konflik agraria dan penataan penguasaan tanah.







