DPR Sahkan UU Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I 2026-2027, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan disetujui oleh seluruh delapan fraksi di DPR. Keputusan tersebut diambil sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I untuk dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyebut pembahasan regulasi mencakup 14 poin penting. Materinya antara lain mengatur kelembagaan reforma agraria, penyelesaian konflik, penataan tanah, pendanaan, hingga ketentuan pidana.

Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah juga menyelesaikan ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Salah satu materi penting yang disepakati adalah penguatan kelembagaan melalui Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan terkait perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Pengesahan UU Reforma Agraria menjadi langkah legislatif untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria, termasuk penanganan konflik agraria dan penataan penguasaan tanah.

  • Related Posts

    Puan Buka Suara soal Wacana Capres-Cawapres Diusung Dua Partai

    Ketua DPR Puan Maharani menyebut wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diusung minimal dua partai politik belum menjadi keputusan resmi. Menurut Puan, pembahasan mengenai usulan tersebut masih berlangsung…

    Golkar Jadikan Kasus Fahd Arafiq sebagai Evaluasi Pembinaan Kader

    Jakarta – Partai Golkar menjadikan kasus yang menjerat Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai bahan evaluasi dan koreksi dalam pembinaan kader. Hal itu disampaikan Wakil…