Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang (RUU PUU) yang salah satunya mengatur mekanisme fast track atau prosedur cepat dalam pembentukan undang-undang.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan mekanisme tersebut disiapkan untuk mempercepat proses penyusunan undang-undang tanpa mengabaikan persyaratan formal maupun materiil, termasuk prinsip partisipasi publik yang bermakna. Namun, tidak semua rancangan undang-undang nantinya dapat menggunakan prosedur cepat karena akan ada ketentuan khusus yang mengaturnya.
Penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU/XXIII/2025 yang memerintahkan pembentukan undang-undang khusus mengenai tata cara pembentukan undang-undang.
Sementara itu, Ketua Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU PUU akan merevisi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
RUU tersebut nantinya akan mengatur tata cara pembentukan undang-undang, sedangkan UU PPP tetap mengatur pembentukan peraturan di bawah undang-undang. Draf yang disiapkan Badan Keahlian DPR terdiri atas 12 bab dan 92 pasal, dengan rincian 71 pasal materi baru dan 21 pasal mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Dalam rancangan tersebut, pembentukan undang-undang dibagi menjadi dua jalur, yakni prosedur biasa dan prosedur cepat (fast track). Mekanisme ini diharapkan dapat membuat proses legislasi lebih efektif dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan keterlibatan masyarakat.








