InJourney Airports memberikan diskon tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax sebesar 50 persen di 36 bandara yang dikelolanya. Potongan tarif ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan domestik dengan jadwal keberangkatan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Kebijakan tersebut bertujuan mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan penerbangan domestik selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Diskon ini juga diharapkan dapat mengurangi komponen biaya kebandarudaraan sehingga harga akhir tiket pesawat menjadi lebih terjangkau.
Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 tentang potongan harga bandara.
Sementara itu, Commercial Director InJourney Airports, Veri Y. Setiady, memproyeksikan jumlah penumpang pesawat tumbuh sekitar 3 hingga 4 persen dibandingkan total 158 juta penumpang. Untuk mengantisipasi peningkatan tersebut, InJourney Airports bersama Kementerian Perhubungan menyiapkan posko pelayanan terpadu dan optimalisasi layanan penumpang.
Selain itu, berbagai instalasi bertema Natal dan Tahun Baru, penawaran menarik dari tenant, serta kegiatan industri kreatif akan dihadirkan di sejumlah bandara guna meningkatkan kenyamanan dan pengalaman masyarakat selama periode liburan.








