Klaten – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta administrasi kendaraan bermotor, Satlantas Polresta Klaten melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Candi 2026 yang dirangkaikan dengan sosialisasi program Jateng Bebas Denda 2026 pada Rabu (4/11/2026) di Kabupaten Klaten. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara, memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas, serta memanfaatkan program keringanan yang diberikan pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam pelaksanaannya, kegiatan Operasi Patuh Candi 2026 menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas melalui edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi peraturan berkendara. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan perlengkapan keselamatan, melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, sosialisasi program Jateng Bebas Denda 2026 juga dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kesempatan memperoleh keringanan denda pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Dalam hal ini, Jasa Raharja memiliki peran sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut salah satunya didukung melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yaitu dana yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. SWDKLLJ memberikan manfaat berupa santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus SWDKLLJ turut mendukung keberlangsungan perlindungan dasar bagi masyarakat serta meringankan beban korban maupun keluarga yang ditinggalkan akibat kecelakaan lalu lintas.
Selain berorientasi pada peningkatan keselamatan berkendara, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Pembayaran PKB secara tepat waktu berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klaten yang selanjutnya dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, melalui sosialisasi Jateng Bebas Denda 2026, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program tersebut secara optimal sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa kepatuhan administrasi kendaraan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai pengguna jalan.
Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 yang disertai sosialisasi Jateng Bebas Denda 2026 ini, diharapkan tercipta masyarakat yang semakin tertib berlalu lintas dan taat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Sinergi antara kepolisian, Jasa Raharja, dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas, meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, serta mengoptimalkan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, upaya peningkatan keselamatan dan kualitas pelayanan publik dapat berjalan secara berkelanjutan di Kabupaten Klaten.





