Bengkulu Utara – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Penanggung Jawab Jasa Raharja Bengkulu Utara, Putra Eka Raftayuda, bersama Tim Pembina Samsat Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTPD) pada Selasa (02/06/2026) di RSUD Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan pengingat kepada instansi pemerintah terkait pentingnya tertib administrasi kendaraan dinas, khususnya kendaraan operasional yang masih memiliki kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan itu, Tim Pembina Samsat juga menyampaikan informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Provinsi Bengkulu. Program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak, termasuk instansi pemerintah daerah, guna menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan secara lebih mudah.
Selain itu, petugas turut memberikan edukasi mengenai pentingnya pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. SWDKLLJ memiliki peran penting sebagai perlindungan dasar bagi masyarakat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Putra Eka Raftayuda menyampaikan bahwa kegiatan penyampaian SPTPD secara langsung ini merupakan bagian dari langkah jemput bola yang dilakukan Tim Pembina Samsat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, khususnya kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Bengkulu Utara berharap seluruh kendaraan operasional pemerintah dapat semakin tertib administrasi, sehingga mampu mendukung pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.






