Dumai – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Dumai, yang melibatkan sebuah mobil Toyota Fortuner dengan dua unit sepeda motor (SPM). Akibat kecelakaan tersebut, dua orang korban meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal dunia diketahui merupakan seorang perempuan berusia 63 tahun dan seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Sementara itu, dua korban luka-luka lainnya, yakni seorang ibu dan anak, saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Dumai.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja Dumai bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Unit Gakkum Satlantas Polres Dumai dan pihak rumah sakit guna memastikan seluruh korban mendapatkan hak perlindungan dasar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang TK II Dumai, Zaheed, menyampaikan bahwa santunan bagi korban meninggal dunia telah diproses dan diserahkan kepada ahli waris pada tanggal 25 Mei 2026. Selain itu, korban luka-luka juga telah mendapatkan surat jaminan biaya perawatan di RSUD Kota Dumai.
“Jasa Raharja turut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami memastikan proses penyerahan santunan dilakukan secara cepat dan tepat sebagai bentuk pelayanan dan kehadiran negara bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris sah korban sesuai amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja Dumai juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, menjaga konsentrasi, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.






