Jayapura — PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Papua PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua melaksanakan sosialisasi program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di area Kantor Gubernur Provinsi Papua (12/10). Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan acara Hiburan Rakyat dalam rangka Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Gubernur Provinsi Papua.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu inisiatif Jasa Raharja Papua untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Melalui momentum yang melibatkan masyarakat luas tersebut, Jasa Raharja Papua berupaya menyampaikan informasi mengenai program pembebasan denda agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja Papua terus mendorong kolaborasi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk memperluas penyebarluasan informasi serta menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Kehadiran dalam kegiatan Hiburan Rakyat ini menjadi salah satu upaya untuk menjangkau masyarakat secara langsung melalui pendekatan edukatif dan informatif.
Melalui sosialisasi ini, Jasa Raharja Papua mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ sesuai dengan periode, persyaratan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat, diharapkan tercipta tertib administrasi kendaraan bermotor serta dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya peningkatan keselamatan dan perlindungan masyarakat di jalan raya.






