Pati – Jasa Raharja Cabang Pati bersama Unit Gakkum Satlantas Polresta Pati melaksanakan survei dan pemetaan sejumlah titik rawan kecelakaan lalu lintas (blackspot) di wilayah hukum Polresta Pati pada Jumat (11/9/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Panglima Sudirman, depan RS Keluarga Sehat Pati, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, serta Jalan Raya Pati–Juwana, Desa Geritan, Kecamatan Pati, tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi faktor risiko kecelakaan sekaligus merumuskan langkah preventif guna meningkatkan keselamatan dan menekan potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Jasa Raharja berposisi sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan salah satu sumber dana yang mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi ketentuan. Keberadaan SWDKLLJ menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, sehingga pemenuhan kewajiban tersebut turut mendukung keberlangsungan pelayanan perlindungan bagi korban kecelakaan.
Dalam survei tersebut, petugas Jasa Raharja bersama Unit Gakkum Satlantas Polresta Pati melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi ruas jalan yang menjadi prioritas. Pengamatan dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek yang berpotensi memengaruhi keselamatan pengguna jalan, antara lain kondisi penerangan jalan, ketersediaan dan posisi rambu lalu lintas, kondisi permukaan jalan, serta karakteristik dan kondisi ruas jalan yang mengalami penyempitan jalur. Identifikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai faktor-faktor yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Kegiatan pemetaan blackspot ini menjadi salah satu langkah proaktif dalam mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Dengan melakukan identifikasi secara langsung di lapangan, berbagai potensi bahaya dapat diketahui lebih awal sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan koordinasi bersama dengan instansi terkait. Pendekatan preventif tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya kondisi jalan yang lebih aman bagi masyarakat yang melintas, khususnya pada ruas-ruas jalan yang memiliki tingkat risiko kecelakaan lebih tinggi.
Hasil survei selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai dengan kebutuhan di masing-masing lokasi. Beberapa langkah yang dapat didorong antara lain pemasangan spanduk atau media imbauan keselamatan, penambahan rambu peringatan, serta pengusulan perbaikan atau peningkatan sarana dan prasarana jalan kepada pihak yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, penanganan titik rawan kecelakaan dapat dilakukan secara lebih terarah berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati Iptu M. Apri Hermawan, S.H., M.H. mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, mematuhi batas kecepatan, serta memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan, khususnya ketika melintas di ruas jalan yang memiliki potensi risiko kecelakaan.
Melalui sinergi antara Jasa Raharja dan Unit Gakkum Satlantas Polresta Pati, upaya pencegahan kecelakaan diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya melalui penanganan setelah kecelakaan terjadi, tetapi juga dengan memperkuat langkah-langkah preventif. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas serta menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.





