Sukoharjo – Jasa Raharja Sukoharjo turut berperan aktif dalam kegiatan Evaluasi dan Monitoring Program Sengkuyung serta Optimalisasi Penanganan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 400 peserta yang terdiri atas PIC Kecamatan, PIC Desa, dan petugas lapangan se-Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 10 September 2026 yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Sengkuyung sekaligus memperkuat koordinasi dan optimalisasi penanganan piutang PKB hingga tingkat kewilayahan.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk melihat perkembangan pelaksanaan Program Sengkuyung secara menyeluruh, sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi yang masih dapat dioptimalkan di masing-masing wilayah. Evaluasi tidak hanya diarahkan pada capaian penerimaan, tetapi juga pada efektivitas pendataan, koordinasi petugas, serta tindak lanjut terhadap potensi kendaraan yang masih memiliki kewajiban PKB.
Dalam kegiatan tersebut, Kabid II BPKPAD Kabupaten Sukoharjo memberikan motivasi kepada seluruh petugas lapangan agar semakin aktif dan konsisten dalam menjalankan peran masing-masing. Selain itu, disampaikan pula penjelasan mengenai tugas dan fungsi PIC Kecamatan maupun PIC Desa, ketentuan honorarium, serta kewajiban dan tanggung jawab petugas dalam mendukung keberlangsungan Program Sengkuyung.
Selanjutnya, Kepala UPPD Kabupaten Sukoharjo menyampaikan evaluasi capaian penerimaan PKB berdasarkan wilayah kecamatan dan desa. Evaluasi tersebut menjadi bahan untuk melihat perkembangan masing-masing wilayah sekaligus mengidentifikasi daerah yang masih memiliki potensi untuk terus dikembangkan. Pendekatan berbasis kewilayahan dinilai penting agar strategi optimalisasi penerimaan dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah.
Sementara itu, Jasa Raharja Sukoharjo turut hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja, potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Sukoharjo, tingkat kepatuhan masyarakat, serta evaluasi pelaksanaan Program Sengkuyung secara kewilayahan dan kegiatan Door to Door (DTD).
Dalam pemaparannya, Jasa Raharja menekankan pentingnya pemanfaatan data sebagai dasar dalam menentukan strategi dan prioritas tindak lanjut di lapangan. Data mengenai potensi kendaraan dan tunggakan PKB dapat menjadi bahan bagi petugas untuk memahami kondisi masing-masing wilayah secara lebih terarah, sehingga pendekatan kepada masyarakat dapat dilakukan secara tepat sekaligus mendorong kesadaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga memberikan pemahaman mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bagian dari kewajiban pemilik kendaraan bermotor yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Pemahaman tersebut menjadi penting dalam pelaksanaan Program Sengkuyung karena kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban kendaraan tidak hanya berkaitan dengan aspek penerimaan daerah, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan aspek perlindungan masyarakat.
SWDKLLJ yang dibayarkan dalam proses administrasi kendaraan bermotor mendukung terselenggaranya perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui edukasi tersebut, petugas lapangan diharapkan mampu menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemenuhan kewajiban kendaraan, termasuk SWDKLLJ, memiliki fungsi sosial dalam mendukung hadirnya perlindungan ketika terjadi kecelakaan yang memenuhi ketentuan.
Bagi Jasa Raharja, peningkatan kepatuhan PKB dan SWDKLLJ perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan perlindungan. Oleh karena itu, proses pendataan dan penanganan piutang melalui Program Sengkuyung tidak hanya dipandang sebagai upaya optimalisasi penerimaan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan dan pemenuhan kewajiban yang berkaitan dengan perlindungan dasar.
Pelaksanaan Program Sengkuyung melalui keterlibatan PIC Kecamatan, PIC Desa, dan petugas lapangan menjadi salah satu bentuk penguatan pendekatan kewilayahan dalam menjangkau masyarakat. Kehadiran petugas di tingkat kecamatan hingga desa memungkinkan proses pendataan, penyampaian informasi, dan tindak lanjut terhadap potensi PKB dilakukan secara lebih dekat dengan kondisi masyarakat di masing-masing wilayah.
Kolaborasi antara BPKPAD Kabupaten Sukoharjo, UPPD Kabupaten Sukoharjo, Jasa Raharja, PIC Kecamatan, PIC Desa, serta petugas lapangan menjadi kekuatan penting dalam pelaksanaan Program Sengkuyung. Sinergi lintas unsur tersebut diperlukan agar proses pendataan tidak berhenti pada pengumpulan informasi, tetapi dapat dilanjutkan dengan analisis, komunikasi kepada masyarakat, serta tindak lanjut yang sesuai dengan kondisi dan potensi di lapangan.
Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala, pelaksanaan Program Sengkuyung diharapkan semakin adaptif terhadap perkembangan kondisi di masing-masing wilayah. Data yang diperoleh dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut secara lebih terukur, sekaligus membantu mengarahkan upaya peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban PKB dan SWDKLLJ.
Jasa Raharja memandang bahwa optimalisasi kepatuhan kendaraan membutuhkan konsistensi dan kolaborasi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penguatan koordinasi hingga tingkat kewilayahan menjadi bagian penting dalam membangun pola kerja yang lebih efektif, terutama dalam menjangkau masyarakat yang belum memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya serta memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Program Sengkuyung pada akhirnya tidak hanya menjadi kegiatan pendataan, tetapi merupakan gerakan bersama untuk mengoptimalkan potensi daerah, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta mendukung penguatan pendapatan daerah. Di sisi lain, melalui penguatan edukasi mengenai PKB dan SWDKLLJ, program ini juga dapat menjadi sarana untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa tertib administrasi kendaraan memiliki keterkaitan dengan aspek pelayanan, kepatuhan, dan perlindungan masyarakat.
Ke depan, Jasa Raharja Sukoharjo akan terus memperkuat sinergi dengan BPKPAD, UPPD, pemerintah wilayah, serta seluruh unsur kewilayahan dalam mendukung pelaksanaan Program Sengkuyung. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menciptakan proses pendataan dan tindak lanjut yang semakin efektif, sekaligus mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih tertib administrasi, patuh terhadap kewajiban PKB dan SWDKLLJ, serta sadar akan pentingnya keselamatan dan perlindungan dalam berlalu lintas.






