Jakarta – Sebanyak 17 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dijatuhi sanksi disiplin terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, para pegawai tersebut dinilai melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dari 17 pegawai yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan, lima lainnya direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai dikenai hukuman disiplin sedang.
Rudi menyebut pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, ia tidak mengungkap identitas para pegawai yang menerima sanksi.
Hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan. Sementara hukuman disiplin berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kasus ini bermula dari ditemukannya hunian dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Fasilitas tersebut kemudian dibongkar pada Rabu (30/9/2026) setelah Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan dan mendorong agar fasilitas yang dinilai tidak berizin tersebut tidak lagi disalahgunakan.
Dalam proses pembongkaran, Komisi XIII DPR juga meminta seluruh barang yang berada di dalam hunian mewah dicatat dan diinventarisasi karena kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong sebelumnya juga berdampak pada jajaran pimpinan pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.







