Mataram – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat bersama Dinas Perhubungan Provinsi NTB melaksanakan rapat Forum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 bersama BPJS Ketenagakerjaan, pengurus koperasi angkutan umum, serta pihak Grab pada hari Rabu (13/05/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarstakeholder dalam meningkatkan perlindungan bagi penumpang dan pengemudi angkutan umum di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Rapat forum tersebut membahas berbagai hal terkait implementasi perlindungan dasar bagi pengguna jasa transportasi umum, khususnya yang berkaitan dengan kepatuhan pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 1964. Selain itu, forum juga menjadi wadah diskusi mengenai tantangan dan perkembangan transportasi umum, termasuk transportasi berbasis aplikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja memaparkan pentingnya peran seluruh stakeholder dalam mendukung perlindungan masyarakat pengguna transportasi umum. Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah, operator transportasi, koperasi angkutan umum, hingga perusahaan transportasi online, diharapkan tercipta sistem transportasi yang aman, tertib, dan memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat.
Dinas Perhubungan Provinsi NTB turut menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap operasional angkutan umum agar tetap memenuhi aspek keselamatan dan legalitas. Dishub juga mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan koordinasi guna menciptakan pelayanan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan dalam forum tersebut menyampaikan dukungannya terhadap upaya perlindungan bagi pengemudi angkutan umum dan transportasi online melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya perlindungan yang komprehensif, diharapkan para pengemudi dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi dari risiko kerja.
Pengurus koperasi angkutan umum dan pihak Grab juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung program keselamatan dan perlindungan bagi pengemudi maupun penumpang. Forum ini menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi yang lebih baik antarstakeholder sekaligus mencari solusi bersama terhadap berbagai tantangan di sektor transportasi.
Melalui rapat Forum UU 33 ini, PT Jasa Raharja Kanwil NTB bersama seluruh stakeholder berharap dapat memperkuat sinergi dalam menghadirkan transportasi yang berkeselamatan dan memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus aktif membangun koordinasi lintas sektor sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan keselamatan transportasi di wilayah Nusa Tenggara Barat.





