KPK Hadirkan 303 Saksi di Kasus Kuota Haji, Putusan Maksimal 22 Desember

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan sekitar 303 saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Hal tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Ratusan saksi tersebut akan berasal dari sejumlah klaster, di antaranya Kementerian Agama serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pihak lainnya. Jaksa juga menyebut akan menghadirkan sekitar tujuh orang ahli untuk mendukung pembuktian perkara.

Kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut sekaligus anggota Dewan Pengawas BPKH Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Berdasarkan kalender persidangan, majelis hakim menargetkan perkara tersebut diputus pada Desember 2026. Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menyebut putusan maksimal dilakukan pada 22 Desember, sesuai batas waktu penahanan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah pada 2023-2024. Berdasarkan perhitungan auditor BPK, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.

  • Related Posts

    DPR Selesaikan 16 RUU Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025–2026

    Jakarta – DPR RI menyelesaikan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang sepanjang tahun sidang 2025–2026. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Paripurna Khusus HUT ke-81 DPR RI…

    KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pendalaman dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor…