KPU RI menegaskan bahwa dokumen pendaftaran partai politik calon peserta pemilu wajib ditandatangani oleh pimpinan partai di tingkat pusat, yakni ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen).
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Menurutnya, aturan tersebut hingga kini masih berlaku dan belum mengalami perubahan, sehingga seluruh partai politik harus mematuhinya dalam proses administrasi pendaftaran.
Selain itu, dalam audiensi bersama perwakilan organisasi sayap partai, juga dibahas terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai di tingkat pusat. Ketentuan ini merupakan amanat undang-undang partai politik sebagai syarat memperoleh status badan hukum.
KPU menegaskan bahwa aspek administrasi, termasuk keabsahan tanda tangan pimpinan partai, menjadi faktor krusial dalam proses verifikasi. Ketidaksesuaian dokumen berpotensi menghambat kelolosan partai sebagai peserta pemilu.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan organisasi sayap Partai Persatuan Pembangunan turut meminta kejelasan terkait dinamika internal yang berkaitan dengan keabsahan dokumen kepengurusan.
KPU pun mengimbau seluruh partai politik untuk memastikan tertib administrasi sejak awal, guna menghindari kendala dalam tahapan verifikasi serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dikutip dari antaranews.com








