Sinergi Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Bersama Badan Pendapatan Provinsi DKI Jakarta dalam Pembebasan Sanksi Administrasi PKB, BBNKB, dan SWDKL

Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta bersinergi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta yang kembali memberikan relaksasi pajak daeran berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 sebagai bagian dari peringatan HUT

ke-499 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta, Wanda P. Asmoro menyampaikan bahwa sinergitas yang diberikan berupa pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu berdasarkan Keputusan Direksi Jasa Raharja Nomor KEP/49/2026 tanggal 1 Juni 2026 sehingga masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode program juga memperoleh berbagai manfaat yang berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026 dan diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan.

Di lain pihak, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta. Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan serta partisipasi melalui pembayaran pajak daerah yang telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung.

Sebagai salah satu unsur Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta bersama Bapenda DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Program ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraan sekaligus memperbarui status registrasi kendaraan.

Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya selama periode program berlangsung sehingga masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.

  • Related Posts

    Jasa Raharja Sulsel Laksanakan SIGAP Instansi di 8 Perusahaan di Makassar, Perkuat Kepatuhan Administrasi Kendaraan

    MAKASSAR – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan bergerak aktif menyambangi perusahaan-perusahaan di Kota Makassar melalui program SIGAP Instansi pada Rabu (8/7). Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik…

    Silaturahmi Kabag Ops Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Sulsel: Sinergi Percepat Penanganan Laka Lantas dan Tekan Fatalitas Korban

    MAKASSAR – Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Panji Wiratama, melaksanakan pertemuan silaturahmi sekaligus koordinasi dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha,…