PDI Perjuangan (PDIP) segera memproses pemecatan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menyatakan surat rekomendasi pemberhentian tidak hormat tersebut direncanakan terbit pada Senin (19/10).
Komarudin mengatakan keputusan itu diambil karena Hamenang dinilai tidak mengindahkan peringatan partai terkait larangan korupsi. Ia menyebut telah memanggil sejumlah kepala daerah, termasuk Hamenang, pada 14 September 2026 untuk mengingatkan para kader agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
PDIP juga memberikan peringatan kepada kader yang menjabat di lingkungan eksekutif maupun legislatif agar menjauhi praktik korupsi. Komarudin menegaskan partai tidak akan menoleransi kader yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
Sementara itu, KPK menetapkan Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta seorang pihak swasta sebagai tersangka. KPK mengungkap lima klaster dugaan korupsi, meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah, serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.
Dalam penyidikan, KPK turut menyita uang senilai Rp934 juta yang ditemukan di dalam sebuah tong biru di kediaman Hanaku Agni Sadewo, adik Hamenang. Kasus tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani KPK.








