Indonesia Millennials Center (IMC) mengusulkan judi online masuk dalam kluster tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Usulan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (23/9/2026).
Menurut Yerikho, pengaturan tersebut diperlukan untuk memudahkan penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil judi online, termasuk ketika dana dialihkan ke aset digital, sektor usaha, maupun aset di luar negeri.
Ia menyebut data PPATK menunjukkan perputaran uang judi online pada 2026 mencapai Rp286,84 triliun. Sementara itu, deposit judi online pada semester I 2026 disebut mencapai Rp22 triliun, sedangkan dana yang telah disita untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp588,62 miliar.
IMC menilai besarnya perputaran dana tersebut perlu diikuti dengan mekanisme penelusuran dan pemulihan aset yang jelas. Namun, Yerikho juga meminta RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas kewenangan aparat, batas waktu, prosedur, pengawasan, serta prinsip kehati-hatian agar pelaksanaannya tidak dilakukan secara sewenang-wenang.







