Kulon Progo — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), telah dilaksanakan kegiatan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor pada Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Alun-Alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, sebagai salah satu titik strategis dalam menjangkau masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya sinergis lintas instansi untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan secara tepat waktu. Melalui kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk Opsen dan SWDKLLJ yang memiliki peran penting dalam perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dwi Widihadi, STP., selaku Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan KPPD Samsat Kulon Progo beserta jajaran, Ipda Mahbub selaku Kanit Turjawali Satlantas Polres Kulon Progo beserta jajaran, serta Galih Tanugraha Saputra selaku Staf Tingkat I Samsat Kulon Progo. Kolaborasi antarinstansi ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kulon Progo.
Melalui pelaksanaan operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara berkala. Selain mendukung peningkatan pendapatan daerah, kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik serta mendukung keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Galih Tanugraha Saputra selaku Staf Tingkat I Samsat Kulon Progo menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk Opsen dan SWDKLLJ, tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan sistem perlindungan bagi pengguna jalan.
Lebih lanjut, Galih menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata bersifat penegakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Melalui interaksi langsung di lapangan, petugas memberikan pemahaman mengenai manfaat pembayaran pajak kendaraan serta peran SWDKLLJ dalam memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak hanya patuh karena kewajiban, tetapi juga memahami nilai manfaat yang diterima.
Selain itu, ia berharap kegiatan operasi penertiban ini dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat menjadi lebih tertib dan disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. Galih juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan kegiatan seperti ini agar dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan, sehingga tujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas dapat tercapai secara optimal.





