Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, untuk tetap berkontribusi sebagai dewan pengawas BGN. Menurut Prasetyo, langkah tersebut didasari pengalaman Nanik yang dinilai masih dibutuhkan dalam mendukung penguatan kinerja lembaga.
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini masih mengkaji dasar hukum pembentukan dewan pengawas BGN. Pasalnya, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN baru mengatur keberadaan dewan pengarah, sehingga diperlukan penyesuaian apabila nantinya dibentuk dewan pengawas. Namun, menurutnya, yang terpenting adalah fungsi pengawasan dapat berjalan secara efektif.
Sebelumnya, Nanik S. Deyang mengundurkan diri sebagai Kepala BGN untuk menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Setelah itu, Presiden Prabowo melantik Sudaryono sebagai Kepala BGN yang baru. Sudaryono menyatakan mendukung rencana pembentukan dewan pengawas sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan meningkatkan transparansi di lingkungan Badan Gizi Nasional.






