Barito Kuala – Transportasi sungai menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, yang memiliki jaringan sungai dan jalur penyeberangan sebagai penghubung mobilitas warga serta distribusi barang. Untuk memperkuat perlindungan bagi penumpang angkutan air, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala, Jaya Hidayatullah, di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala, Rabu (14/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi terkait Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL), termasuk rencana penerbitan surat edaran bupati bagi operator kapal.
IWKL merupakan iuran wajib yang menjadi bagian dari tiket resmi penumpang angkutan umum di perairan, termasuk kapal sungai, danau, penyeberangan, dan laut. Iuran ini dipungut oleh operator atau perusahaan angkutan dan disetorkan kepada Jasa Raharja untuk mendukung perlindungan dasar bagi penumpang apabila terjadi kecelakaan selama perjalanan. Perlindungan berlaku sejak penumpang naik ke kapal, selama pelayaran, hingga turun dari kapal, sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar penyelenggaraannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965.
Dalam koordinasi tersebut, dibahas perlunya kesamaan pemahaman dan kepatuhan operator kapal dalam melaksanakan kewajiban pemungutan serta penyetoran IWKL. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala, Jaya Hidayatullah, menyampaikan dukungannya untuk membantu menindaklanjuti penguatan ketentuan melalui penyusunan surat edaran bupati yang mengatur kewajiban operator kapal dalam memenuhi IWKL. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas pelaksanaan kewajiban operator sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi air.
Ahmad Arkan Nugraha menegaskan bahwa pemenuhan IWKL bukan sekadar kewajiban administratif operator, melainkan bagian penting dari upaya memastikan penumpang memperoleh perlindungan sesuai ketentuan. “Kami berharap seluruh operator kapal memahami bahwa IWKL merupakan bagian dari perlindungan bagi penumpang. Melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan, kami ingin membangun kesamaan pemahaman dan mendorong kepatuhan operator agar hak perlindungan penumpang dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Arkan.
Sementara itu, Jaya Hidayatullah menyambut baik koordinasi tersebut dan menyatakan dukungan terhadap penguatan regulasi untuk meningkatkan kepatuhan operator angkutan air di Barito Kuala. Sinergi antara Jasa Raharja dan pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong tata kelola transportasi perairan yang lebih tertib, sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa keselamatan perjalanan harus disertai dengan pemenuhan kewajiban perlindungan penumpang. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan transportasi air dengan perlindungan yang sesuai ketentuan, sementara operator menjalankan tanggung jawabnya secara lebih akuntabel.





