Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kerangka kebijakan dan mekanisme konsolidasi perbankan untuk memperkuat struktur industri keuangan nasional. Melalui kebijakan ini, bank dalam kelompok berdasarkan modal inti (KBMI) 1 didorong memperkuat permodalan dan meningkatkan skala usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan konsolidasi merupakan agenda strategis yang perlu dilakukan secara terarah dan hati-hati. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan ketahanan serta daya saing bank di tengah perkembangan teknologi, digitalisasi, ketidakpastian ekonomi global, dan meningkatnya risiko serangan siber.
Menurut OJK, bank KBMI 1 masih memiliki peluang untuk memperkuat modal dan memperbesar skala bisnis. Upaya tersebut dapat ditempuh melalui pertumbuhan organik maupun langkah anorganik, termasuk penggabungan usaha.
OJK telah mendorong penguatan fundamental dan konsolidasi kepada bank-bank KBMI 1 sejak akhir Oktober 2025. Setiap bank diminta mengevaluasi kinerja bisnis, kecukupan modal, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, serta prospek usaha jangka panjang.
Meski demikian, konsolidasi tidak hanya ditujukan bagi bank digital. OJK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan salah satu pilihan penguatan bagi industri perbankan secara umum, termasuk untuk mendorong kinerja bank yang mengalami stagnasi.
Penyusunan kebijakan konsolidasi juga mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan, perlindungan nasabah, dan keberlanjutan fungsi intermediasi perbankan.
Agenda penguatan tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia 2026–2030 yang diluncurkan OJK pada 2 Oktober 2026. Melalui konsolidasi, perbankan diharapkan memiliki kapasitas lebih besar untuk mengembangkan usaha dan mendukung pendalaman pasar keuangan.








