Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang, OJK Beri Emiten Waktu hingga Juni 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan tersebut hanya berlaku sampai akhir Desember 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Hasan, perpanjangan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian waktu bagi emiten yang sedang menjalankan maupun berencana melakukan program buyback. Keputusan ini juga merespons permintaan perusahaan tercatat yang menilai harga sahamnya telah memungkinkan untuk dilakukan pembelian kembali.

Meski demikian, pelaksanaan buyback tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 dan Nomor 29 Tahun 2023. Emiten wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, menyesuaikan pembelian kembali saham dengan kemampuan keuangan perusahaan, serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.

OJK juga menegaskan bahwa program buyback tidak boleh mengabaikan ketentuan minimum free float, yaitu porsi saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Dengan demikian, perpanjangan kebijakan ini diharapkan dapat mendukung stabilitas dan kepercayaan investor tanpa mengesampingkan aturan pasar modal.

  • Related Posts

    Danantara Pangkas Jumlah BUMN dari 1.074 Menjadi Kurang dari 200 Perusahaan

    Danantara Indonesia menargetkan pengurangan jumlah perusahaan BUMN dari 1.074 entitas menjadi kurang dari 200 perusahaan pada 2030. Langkah ini dilakukan melalui konsolidasi, merger, likuidasi, dan restrukturisasi untuk meningkatkan efisiensi serta…

    Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Pasokan Natuna dan Sumatera Dikurangi

    Indonesia mulai mengurangi ekspor gas bumi ke Singapura pada Sabtu (24/10/2026). Kebijakan tersebut diumumkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto…