MA Batalkan Konferensi Pers soal Kasasi Suket Penyetaraan SMA Gibran

Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers terkait putusan kasasi surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pembatalan dilakukan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan resmi putusan perkara tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai perkara nomor 742 K/TUN/2026. Konferensi pers yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB pun dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut. <Link ref=”turn545087search0″ title=”Laporan detikNews”/>.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perkara ini bermula dari gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan tersebut mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Dalam petitumnya, penggugat meminta surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Gugatan itu sebelumnya tidak diterima PTUN Jakarta dan putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebelum akhirnya dikabulkan MA pada tingkat kasasi.

Surat keterangan tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. <Link ref=”turn545087search10″ title=”Laporan putusan kasasi MA”/>.

  • Related Posts

    TKA Gelombang Kedua Diikuti 1,3 Juta Siswa, Kemendikdasmen Perkuat Pengawasan

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat koordinasi dan pengawasan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK sederajat gelombang kedua tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kendala teknis sekaligus…

    Program MBG Serap 1,3 Juta Tenaga Kerja Lokal di 26.723 Dapur

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menyerap sekitar 1,3 juta tenaga kerja lokal yang tersebar di 26.723 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program ini juga melibatkan masyarakat daerah…