BPJS Kesehatan memperkirakan sekitar 2,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dinonaktifkan pada November 2026. Penyesuaian kepesertaan ini berkaitan dengan pembaruan data desil kesejahteraan masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, mengatakan peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat dari kelompok desil 1–5 yang dinilai lebih berhak menerima bantuan iuran. Pembaruan data dilakukan pemerintah setiap bulan untuk memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran.
BPJS Kesehatan menegaskan pihaknya tidak menentukan desil peserta, melainkan menjalankan data yang diterima dari kementerian atau lembaga berwenang. Jika masyarakat merasa datanya tidak sesuai, mereka dapat melapor ke kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial setempat.
Peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan dapat mengajukan verifikasi ulang. Dinas sosial akan memeriksa laporan sebelum meneruskannya kepada Kementerian Sosial untuk mendapat persetujuan. Bagi peserta yang sedang sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan, laporan dapat disertai surat keterangan sakit.
Masyarakat dapat memeriksa posisi desil melalui layanan Cek Bansos. Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa diperiksa melalui WhatsApp 0811-8165-165, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau layanan PASTI JKN.






