Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan terhadap Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. PAN meminta proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan tanpa intervensi.
Anggota Fraksi PAN DPR, Sarifuddin Sudding, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri, termasuk upaya pembenahan internal dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, penindakan terhadap anggota yang diduga melanggar hukum merupakan bagian penting dari reformasi kepolisian.
Sudding menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden bukan sekadar persoalan penyalahgunaan perangkat atau sistem penyadapan. Jika terbukti dilakukan tanpa kewenangan dan dasar hukum, tindakan tersebut berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, serta kepentingan nasional.
PAN juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 KUHP, apabila ditemukan bukti adanya maksud merampas kemerdekaan Presiden atau membuatnya tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Selain itu, penyidikan diharapkan tidak hanya berfokus pada pelaku teknis, tetapi turut menelusuri motif, pihak yang menerima atau menggunakan hasil penyadapan, serta kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah, pembiayaan, maupun fasilitas. PAN menilai pengungkapan seluruh mata rantai peristiwa diperlukan untuk memastikan apakah kasus tersebut merupakan tindakan individual atau bagian dari operasi yang lebih luas.







