Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers terkait putusan kasasi surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pembatalan dilakukan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan resmi putusan perkara tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai perkara nomor 742 K/TUN/2026. Konferensi pers yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB pun dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut. <Link ref=”turn545087search0″ title=”Laporan detikNews”/>.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Perkara ini bermula dari gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan tersebut mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Dalam petitumnya, penggugat meminta surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Gugatan itu sebelumnya tidak diterima PTUN Jakarta dan putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebelum akhirnya dikabulkan MA pada tingkat kasasi.
Surat keterangan tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. <Link ref=”turn545087search10″ title=”Laporan putusan kasasi MA”/>.






