Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Ombudsman Republik Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap program-program prioritas pemerintah. Menurutnya, program strategis yang menggunakan anggaran negara justru memerlukan perhatian lebih untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Khozin saat rapat kerja dengan Ombudsman RI di Gedung DPR, Jakarta, menyusul terungkapnya temuan Majelis Etik Ombudsman terkait dugaan arahan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, agar jajaran lembaga tersebut tidak “menyentuh” Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Khozin menilai pandangan bahwa program prioritas tidak perlu diawasi merupakan paradigma yang keliru. Sebagai lembaga negara yang independen, Ombudsman memiliki tugas mengawasi seluruh pelayanan publik dan program pemerintah, termasuk yang berstatus prioritas nasional.
Menurutnya, Ombudsman bahkan memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi secara mandiri. Karena itu, pengawasan terhadap program strategis perlu diperkuat guna mencegah munculnya persoalan hukum maupun tata kelola di kemudian hari.
Khozin juga berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Ombudsman. Ia menegaskan lembaga tersebut harus menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh instansi pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI mengungkap adanya arahan agar Program Makan Bergizi Gratis tidak menjadi objek pengawasan Ombudsman. Temuan tersebut muncul dalam pemeriksaan terhadap Hery Susanto yang kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Majelis Etik menegaskan Ombudsman tidak boleh mengurangi fungsi pengawasannya terhadap program pemerintah apa pun, termasuk program prioritas nasional, karena pengawasan merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik.






