Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (9/6). Regulasi baru tersebut memuat sejumlah perubahan penting yang berkaitan dengan hak anggota Polri, masa pensiun, penempatan personel di lembaga sipil, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Salah satu perubahan yang diatur dalam UU Polri terbaru adalah kepastian mengenai jaminan sosial bagi anggota kepolisian. Aturan baru secara lebih rinci mengatur hak-hak anggota Polri, meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan lainnya menyangkut penempatan anggota Polri aktif di luar organisasi kepolisian. Dalam aturan terbaru, anggota Polri dapat mengisi jabatan di lembaga atau instansi tertentu sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan berdasarkan kebutuhan serta permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.
UU tersebut juga mengubah batas usia pensiun anggota Polri. Untuk tamtama dan bintara, usia pensiun ditetapkan hingga 59 tahun, sedangkan perwira hingga 60 tahun. Adapun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri dapat memperoleh perpanjangan masa jabatan sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Selain itu, revisi UU Polri turut memperkuat kedudukan dan fungsi Kompolnas. Lembaga tersebut diberikan tambahan kewenangan untuk memberikan masukan kepada Presiden terkait pembangunan budaya organisasi, peningkatan kinerja Polri, kurikulum pendidikan kepolisian, serta penguatan integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Pengesahan UU Polri ini menjadi salah satu langkah pemerintah dan DPR dalam memperbarui regulasi kepolisian agar lebih adaptif terhadap kebutuhan kelembagaan, peningkatan pelayanan publik, serta tantangan penegakan hukum di masa mendatang.






