Komisi II DPR RI masih mencari waktu yang tepat untuk bertemu dengan partai politik nonparlemen guna menyerap aspirasi terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan agenda tersebut tetap dijadwalkan dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat meskipun DPR saat ini sedang menjalani masa reses.
Menurut Bahtra, penentuan jadwal masih disesuaikan dengan agenda DPR selama masa reses yang berlangsung sejak 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa sejumlah komisi di DPR tetap menjalankan berbagai aktivitas dan tugas kedewanan meski tidak sedang berada dalam masa sidang.
Bahtra juga belum dapat memastikan apakah pertemuan dengan partai nonparlemen akan dilakukan sebelum atau setelah penyampaian Nota Keuangan dan APBN 2027. Keputusan mengenai waktu pelaksanaan masih akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan pimpinan DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Komisi II DPR akan menyerap aspirasi partai nonparlemen selama masa reses untuk dikompilasi dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Langkah tersebut dilakukan agar penyusunan regulasi pemilu dapat lebih komprehensif, inklusif, dan mengakomodasi masukan dari berbagai kekuatan politik di luar parlemen.






