Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa tidak perlu ada perubahan pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum dari DPR kepada pemerintah. Pasalnya, proses pembahasan saat ini masih berjalan di lingkungan DPR.
Ia menjelaskan, RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Komisi II DPR juga telah menindaklanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi non-pemerintah yang fokus pada isu kepemiluan.
Menurut Khozin, DPR melalui Badan Keahlian Dewan (BKD) juga telah diberi tugas untuk merancang, menyinkronkan, serta melakukan simulasi terhadap berbagai isu krusial yang akan dibahas dalam RUU tersebut.
Secara konstitusional, ia mengakui bahwa pengusulan RUU dapat dilakukan baik oleh DPR maupun Presiden. Namun, ia menilai mekanisme yang saat ini berjalan sudah tepat dan sebaiknya dilanjutkan tanpa perubahan.
Khozin menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Pemilu mengingat tahapan Pemilu 2029 harus dimulai sekitar 20 bulan sebelum pelaksanaan, yakni pada awal tahun 2027.
“Pembahasan RUU Pemilu harus segera dilakukan bersama DPR dan pemerintah agar persiapan Pemilu 2029 lebih maksimal, sekaligus menghindari stigma konflik kepentingan,” ujarnya.
Dikutip dari antaranews.com







