Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim Kasus Tom Lembong

Jakarta:Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Majelis hakim yang terdiri atas tiga orang itu diperiksa pada Selasa, 28 Oktober 2025.

“KY sudah memeriksa tiga orang hakim kasus Tom Lembong. Karena ini sidang etik maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik,” ucap anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dilansir dari Antara, Senin, 3 November 2025.

Hasil pemeriksaan tersebut, tutur dia, akan dibawa ke sidang pleno. Para pimpinan KY, dalam sidang pleno dimaksud, akan menelaah hasil pemeriksaan ketiga hakim yang bersangkutan.

“Ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),” kata Mukti.

KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.

  • Related Posts

    Dana Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Cair Bertahap Oktober-November 2026

    Jakarta – Pemerintah menyiapkan tambahan dana APBN sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 triliun pada Oktober dan November…

    Keuangan BPJS Kesehatan 2027 Jadi Bahasan Rapat Prabowo Bersama Sejumlah Menteri

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, khususnya untuk…