Jakarta – Komisi XIII DPR RI belum menyetujui usulan tambahan anggaran sekitar Rp5 triliun yang diajukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk tahun anggaran 2027. DPR meminta kementerian tersebut menyesuaikan perencanaan anggaran dengan kebijakan efisiensi yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan seluruh mitra kerja komisi harus menjadi teladan dalam menerapkan efisiensi anggaran, terutama pada program yang berkaitan dengan pembangunan fisik dan dukungan birokrasi. Karena itu, usulan kenaikan anggaran Kemenimipas belum dapat disetujui pada tahap pembahasan saat ini.
Sejumlah anggota dewan juga memberikan catatan terhadap rancangan anggaran yang diajukan. Salah satunya terkait distribusi anggaran yang dinilai belum proporsional, terutama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menghadapi peningkatan jumlah warga binaan setiap tahun namun tidak memperoleh kenaikan anggaran yang signifikan.
Selain itu, DPR menyoroti adanya pergeseran anggaran dari program penegakan hukum dan pelayanan ke program dukungan manajemen. Langkah tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan keimigrasian dan pelayanan publik yang menjadi tugas utama kementerian.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Ia juga mengungkapkan telah mendapat arahan untuk tidak melakukan pembangunan maupun pembelian aset baru dan lebih mengoptimalkan pemanfaatan aset yang sudah tersedia, termasuk melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.
Komisi XIII akhirnya menunda pengesahan RKA dan RKP Kemenimipas 2027 serta meminta revisi sesuai catatan fraksi-fraksi sebelum diajukan kembali paling lambat 17 Juni 2026.







