Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 29 kilogram dengan nilai sekitar Rp73,3 miliar. Penindakan dilakukan di empat bandara pada September 2026.
Empat lokasi tersebut yakni Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Dari seluruh penindakan, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang serta barang, dan koordinasi dengan instansi terkait.
Di Bandara Kualanamu, petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial NU yang hendak terbang ke Bangkok. Dari pemeriksaan bagasi ditemukan empat keping logam diduga emas seberat 1.522 gram dengan nilai sekitar Rp3,95 miliar.
Sementara di Bandara Soekarno-Hatta, dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL diamankan saat hendak terbang ke Hong Kong. Petugas menemukan 10 keping emas dengan total berat 10.053 gram dan nilai sekitar Rp25,3 miliar. Perkara keduanya telah naik ke tahap penyidikan.
Penindakan juga dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai terhadap WN Tiongkok berinisial ZG. Petugas menemukan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram dengan nilai sekitar Rp26 miliar.
Di Bandara Sam Ratulangi, petugas menggagalkan dua upaya berbeda. Tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC diamankan dengan 5.721 gram serbuk diduga emas. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penindakan lainnya, dua WN Tiongkok berinisial ZS dan ZH kedapatan membawa perhiasan emas seberat 1.361 gram.
Bea Cukai memperketat pengawasan ekspor emas seiring berlakunya ketentuan bea keluar atas ekspor komoditas emas berdasarkan PMK Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.





