Anggota Komisi XI DPR RI Kardaya Warnika meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperjelas definisi komoditas strategis dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Kardaya menilai kejelasan definisi diperlukan agar penerapan aturan memiliki landasan yang kuat. Ia juga mempertanyakan tidak dicantumkannya unsur komoditas yang “menguasai hajat hidup orang banyak” dalam rancangan tersebut.
Hal itu disampaikan Kardaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Kardaya, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis memiliki tujuan untuk mencegah praktik underpricing dan transfer pricing yang dapat merugikan negara.
Selain definisi, ia meminta OJK mempertimbangkan pengalaman Indonesia dalam menetapkan Indonesian Crude Price (ICP) sebagai pembelajaran dalam menyusun mekanisme pembentukan harga di bursa.
Kardaya menyebut mekanisme penetapan ICP telah berjalan selama puluhan tahun dan dapat menjadi referensi dalam merancang sistem harga yang mampu meminimalkan potensi underpricing maupun transfer pricing.
Ia berharap pengalaman tersebut dapat dipertimbangkan OJK sehingga mekanisme Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat berjalan transparan sekaligus melindungi kepentingan negara.





