Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyampaikan bahwa partainya menyepakati usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Sugiono mengatakan pembahasan tersebut muncul dalam pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah. Dalam pertemuan itu, Gerindra diwakili Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Sugiono, pembahasan mengenai angka 5 persen juga telah disampaikan oleh Partai Golkar dan PKS. Namun, ia menegaskan tidak dapat berbicara mewakili partai politik lainnya. Pertemuan lanjutan disebut akan dilakukan untuk membahas sejumlah poin lain dalam revisi UU Pemilu.
Sugiono juga memastikan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold belum menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut. Selain parliamentary threshold, para pimpinan partai membicarakan upaya membuat pelaksanaan pemilu lebih efektif dan efisien serta mengakomodasi suara pemilih.
Sebelumnya, Partai Golkar dan PKS juga menyatakan kesepahaman untuk mengusulkan ambang batas parlemen sekitar 5 persen dalam revisi UU Pemilu. Pada Pemilu 2024, parliamentary threshold yang berlaku adalah 4 persen suara sah nasional. Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk Pemilu 2024 dan memerintahkan perubahan norma serta besaran ambang batas untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan.
Dengan demikian, angka 5 persen yang dibahas saat ini masih merupakan bagian dari pembahasan dan usulan dalam proses revisi UU Pemilu, bukan ketentuan baru yang telah berlaku.







