DPR Minta OJK Perjelas Definisi Komoditas Strategis

Anggota Komisi XI DPR RI Kardaya Warnika meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperjelas definisi komoditas strategis dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Kardaya menilai kejelasan definisi diperlukan agar penerapan aturan memiliki landasan yang kuat. Ia juga mempertanyakan tidak dicantumkannya unsur komoditas yang “menguasai hajat hidup orang banyak” dalam rancangan tersebut.

Hal itu disampaikan Kardaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Kardaya, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis memiliki tujuan untuk mencegah praktik underpricing dan transfer pricing yang dapat merugikan negara.

Selain definisi, ia meminta OJK mempertimbangkan pengalaman Indonesia dalam menetapkan Indonesian Crude Price (ICP) sebagai pembelajaran dalam menyusun mekanisme pembentukan harga di bursa.

Kardaya menyebut mekanisme penetapan ICP telah berjalan selama puluhan tahun dan dapat menjadi referensi dalam merancang sistem harga yang mampu meminimalkan potensi underpricing maupun transfer pricing.

Ia berharap pengalaman tersebut dapat dipertimbangkan OJK sehingga mekanisme Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat berjalan transparan sekaligus melindungi kepentingan negara.

  • Related Posts

    Bahlil Siapkan Aturan Distribusi Pertalite dan Biosolar agar Tepat Sasaran

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan aturan terkait pembatasan distribusi BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Biosolar, agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Bahlil mengatakan…

    29 Kg Emas Ilegal Senilai Rp73,3 Miliar Digagalkan Bea Cukai

    Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 29 kilogram dengan nilai sekitar Rp73,3 miliar. Penindakan dilakukan di empat bandara pada September…