Modal dasar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) meningkat menjadi Rp 4 triliun untuk memperkuat kesiapan perusahaan menjalankan kebijakan ekspor satu pintu tiga komoditas sumber daya alam, yakni minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy).
Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma’ruf mengatakan, peningkatan modal tersebut dilakukan pada 25 Mei 2026. Pada saat yang sama, modal disetor DSI juga diperkuat menjadi Rp 1 triliun.
Saat ini, Danantara memiliki 99 persen saham Seri B DSI, sedangkan BP BUMN memegang 1 persen saham Seri A sebagai saham khusus yang mewakili negara.
DSI tengah menyiapkan sistem dan infrastruktur pendukung untuk menjalankan mandatnya. Kebijakan ekspor satu pintu tersebut diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2026 dan akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.
Dalam skema ini, dokumen ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy diproses melalui Portal DSI atau NADI yang terintegrasi dengan sistem kepabeanan dan Indonesia National Single Window.
Meski menjadi perantara tunggal dalam pemeriksaan dokumen dan transaksi ekspor, DSI tidak mengambil alih kepemilikan komoditas maupun kegiatan komersial. Negosiasi, penetapan harga, kontrak, pengiriman, dan pembayaran tetap dilakukan langsung oleh eksportir dan pembeli.
Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat memperkuat pengawasan transaksi ekspor sekaligus mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
Sumber liputan6





