Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang mengarah pada makar harus dilawan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya sebagai persoalan serius.
Syahganda meminta dugaan tindakan tersebut diusut secara objektif, transparan, dan ditindak sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, keamanan serta keselamatan Presiden sebagai kepala negara harus dijaga.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan bangsa agar tidak terpecah akibat kepentingan politik.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Slamet Uliandi, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menyebut dugaan penyadapan berlangsung di lingkungan Polri. Penyidik juga telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk sejumlah anggota kepolisian dan ahli.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik masih mendalami motif serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.






